Ada sebuah diskusi menarik di forum facebook teman saya mengenai apa hukum bisnis online PTC (paid to click), apakah halal ataukah haram? Untuk hal tersebut mungkin para ahli fiqih yang paling berkompeten dalam menjawab hal tersebut. Dan saya harapkan ahli fiqihnya yang ga gaptek tentu saja. ^_^
Menurut saya bisnis PCT ini berhubungan dengan periklanan internet. Di dunia bisnis iklan kita sebut saja ada 3 pihak, yakni Pemilik Iklan (Advertiser) - Pemasang Iklan (Biasanya Pemilih Situs/ Blog) - Pengunjung Iklan (pengguna internet).
Sebagai Pemilik Iklan anda bisa membuat sebuah iklan yang tujuannya (dalam dunia internet) untuk mengundang pengunjung internet terhadap situs anda, mungkin anda bisa menjual sesuatu di halaman situs yang dikunjungi tersebut atau untuk tujuan lain, tapi dari sini dapat kita simpulkan Pemilik Iklan bertujuan agar mendapatkan kunjungan atas halaman situsnya, tetapi tidak hanya kunjungan sesaat, melainkan kunjungan yang bermanfaat.
Contoh dari layanan Pemasang iklan yang cukup terkenal adalah Google Adword dan sistem-sitem pemasangan iklan lain, beberapa sistem cukup terorganisir ada juga yang mandiri perorangan menawarkan pemasangan iklan pada situs pribadinya. Gambaran Pesangan Google Adword dapat anda lihat pada artikel saya tentang Mencoba Google Adword.
Sementara sebagai Pemasang Iklan, kita berlaku sebagai pemilik situs yang memberikan tampilan iklan yang diharapkan diklik dan dikunjungi oleh pengunjung situs kita dan kita mendapatkan bayaran atas klik yang dilakukan pengunjung kita tersebut. Contohnya Google Adesense. Seperti iklan yang terpasang sebelum dan sesudah paragraf ini adalah contoh iklan yang dipasang oleh seorang blogger sebagai Pemasang iklan, dan bila anda (sebagai pengunjung situs pemasang iklan) melakukan klik yang dianggap valid oleh sistem iklan tersebut, maka pemasang iklan akan mendapatkan bayaran atas klik yang anda (pengunjung) lakukan.
Bayaran yang didapat atas klik yang pengunjung lakukan pada iklan-iklan di atas tentu saja lebih murah daripada yang harus dibayar Pemilik Iklan terhadap pemilik sistem periklanan yang digunakan (misalnya Google Adwords) dimana bila sebagai Pemilik Iklan anda harus membayar sekitar Rp 2000 - Rp 4000 setiap kali kunjungan (klik) tetapi sebagai Pemasang iklan anda mungkin hanya mendapat bayaran Rp 300 - Rp 500 tiap kali klik oleh pengunjung.
Dan menurut saya dari sini lah PTC (Pay to click) lahir, dimana karena biasanya Pemilik iklan memiliki aturan bahwa Pemasang iklan tidak boleh mengklik sendiri iklan yang dipasang di situsnya, bahkan juga tidak boleh menyuruh orang lain mengklik, karena diharapkan kunjungan/ klik yang terjadi adalah klik "alami" karena keingintahuan pengunjung atas iklan tersebut. Dan biasanya sistem yang digunakan untuk mengetahui kecurangan tersebut adalah sistem pengenalan asal IP (sumber klik).
Dengan PTC bagaimanapun pelaku PTC "mengundang" orang lain dengan harapan IP yang berbeda untuk melakukan klik (baca: bukan kunjungan alami) terhadap iklan yang dipasang oleh pemilik iklan yang (belum tentu) tujuan pemasangan iklan bukanlah hanyalah sekedar mendapatkan klik. Sehingga pemasang iklan mendapat keuntungan dari aktifitas klik sementara pemilik iklan "belum tentu" mendapatkan tujuan periklanannya.
Dan dalam PTC ini biasanya pelaku aktifitas klik mendapat bayaran juga atas klik yang dilakukan tentu saja dengan nominal yang lebih kecil daripada pendapatan yang diterima oleh pemasang iklan dari pemilik iklan. Dan "biasanya" kita pelaku klik "dipaksa" untuk mencari referal (pengikut) sebanyak-banyaknya dengan iming-iming penghasilan lebih, karena dengan referal banyak tentu lebih banyak IP berbeda kan?
Jadi kesimpulan saya tentang bisnit PTC ini adalah ketidak sambungan tujuan antara Pemilik Iklan dengan Pengunjung yang diharapkan. Karena Pengunjungnya hanya melakukan kunjungan sementara dan "kemungkinan besar" tidak menguntungkan bagi pemilik iklan. Sementara yang sudah pasti untung adalah pemilik sistem pemasang iklan (PTC) kecuali kalau dibikin bangkrut seperti yang tidak sengaja saya temukan.
Jadi bagaimana menurut anda hukum dari PCT (pay to click)? Halal atau haram?
Saya malah gak ngeh tuk ikutan begituan
ReplyDeleteSaya mah jualan Mie Janda dan Es Duda aja :)
Oh ya, jika berkenan silakan mampir lagi. Ada yg anget banget di blogku :)
trims atas wawasannya mas. baru ngeh sekarang apa itu PTC. info yg bagus. tp halal ato haramnya? wah sy srahkan ahli fiqih aja mas.
ReplyDeletesalam sy,
alhamdulillah, tlh dirilis http://pedulisausan.blogspot.com. tetap mhon do'anya
@cucuharis, udah saya baca mas, n emang anget ^_^ moga sukses kontesnya ya mas
ReplyDelete@mey sama-sama mbak, smoga bermanfaat sedikit info ini
Saya malah sedang mencoba memasang SITTI diblog-ku
ReplyDeleteiklan text kontekstual produk dalam negeri....sajiannya lugas, elegan...iklan nggak yang muluk2 (ini yang menurut saya halal), oia mengenai ahli fiqih jika ingin menjelaskan hal ini (betul seperti yg sampeyan tulis) harus yang melek internet: 'well-known CYBER SYARIAH'
banyak memang kesempatan utk mencari uang melalui dunia maya ini ya Hafid.
ReplyDeletedan kitapun hrs berhati2 juga agar jelas halal haramnya.
terimakasih krn telah berbagi, Hafid.
salam
wah ternyata pakai hukum to... PTC itu
ReplyDelete@adetruna SITTI sama aja dengan Adsense, versi indonesia, kita hanya sebagai blogger (pemasangan iklan) mengharap pengunjung mengunjungi iklan tersebut
ReplyDelete@bundadontworry memang akhir zaman kita semakin menghadapi berbagai macam warna kehidupan dan penghidupan ^_^
@trisnowlaharwetan bukannya pakai hukum, tapi qta bertanya-tanya apa aman (halal) melakukannya?
wah sepertinya selama blogwalking baru kali ni ada postingan yang membahas soal PTC, kira-kira sah apa gak ya hihi, salam kenal
ReplyDelete@auraman yah mumpung lagi ada ide masalah itu jadi ya mending dibahas juga, kebetulang pernah jadi pemilik iklan, pemasang iklan dan pernah (dulu) menjadi pengklik iklan ^_^
ReplyDeleteMenurut saya, ini kategori bisnis periklanan. Seperti Koran, memberi ruang iklan. Pemilik koran dapat uang dari pengiklan. Pembaca koran tidak dapat uang dari pihak koran (malah bayar ^-^).
ReplyDeleteKalo PTC : 'pembaca' (pengunjung web) dapat bonus uang. Soal iklan web dibaca/kagak terserah.
Uang dari mana ? Ya dari pemilik koran, eh situs. Dia bagi2 rejeki kepada pengunjung. Dana dari pengiklan sebagian buat dia, sebagian buat pengunjung.
Misal : Pengiklan bayar $10 untuk 1000 pengunjung. Pemilik situs dapat $5, pengunjung dapat $5/1000 atau $0.005 setiap kunjungan (klik). Kira-kira gitu, ya... ^_^
InsyaAllah halal, asal situsnya tidak porno, scam (penipu) ...
Iya alhamdulillah kalau halal selama ini aku juga ngikut bisnis model gitu juga, hasilnya diatas lumayan , kerja mudah , dikerjakan di rumah di waktu luang, kalo agan2 mo nyoba coba aja telusuri ini : http://www.penasaran.net/?ref=gxqtcx no scam , no hoax , coba please...
ReplyDeleteTapi sulit kalau dianalogikan dengan koran yang notabene merupakan media cetak, Media internet berhubungan dengan kunjungan dan klik, itu yang coba dijual ama PTC
ReplyDeleteKalau pengiklan umumnya kan mengharapkan kunjungan yang natural, tidak sekedar mengunjungi, sementara di media cetak iklan terpampang bisa begitu lama, kalau di internet iklan dibayar berdasarkan tampilan dan klik (kalau tidak salah ada istilah page impression)
tapi yang jadi pertanyaan adalah, masa iy sang pemasang iklan tidak mengetahui sistem kerja ptc yang "sudah pasti" memberikan uang yang diterima kepada orang yang mengklik dan hanya menampilkan sesaat iklan tersebut?? asal bukan scam, seharusnya bagi advertiser pun sudah ngerti resiko yang akan dihadapi (misalnya tujuan yang diharapkan tidak tercapai) melihat dari situs ptc yang dimana dia memasang iklannya.
ReplyDeletejika dikategorikan sebagai menipu, seharusnya si advertiser sama sekali tidak mengetahui cara kerja dari ptc. tapi ini seperti "minta ditipu".
sekian sedikit share dari saya yang cuma numpang baca. hehehe..
Ya sebagai advertiser harus pinter dan punya tujuan tertentu. Saya sendiri kurang tau apakah PTC merupakan iklan yang langsung dipasang oleh advertiser ataukan masih melewati banyak "makelar"
ReplyDeleteMisal gini, saya sebagai advertiser memasang iklan di google adsense, lalu google adsense kan punya banyak publiser. Lha publisher itu buat situs PTC/ PPC tanpa diketahui google, sehingga dia dapat keuntungan dari klik. Itu maksud saya ^_^
kalo advertiser memang memasang iklan langsung ke situs PTC ya beda lagi atuh, berarti advertiser memang tahu resikonya kalau iklan yanya untuk di klik, bukan untuk di baca, Salam hangat ^_^
Perlu di ingat, google memmiliki kecerdikan untuk mengetahui publisher yang curang, salah satunya saya sendiri, dulu saya pernah curang dengan google, sehingga sampe sekarang saya di banned. Maka menurut saya, Google masih merupakan tempat beriklan yang lebih jujur (relatif juga sih ^_^)
ReplyDeleteAs.Trimakasih atas infonya ttg PTC, tetapi halal atau haram blm tahu. paling tidak berhati2. memang melihat kejahatan saat ini seperti hadits Nabi Muhammad saw laksana melihat semut hitam di atas batu hitam di malam kelam. itu aja X wsl.
ReplyDeleteyup, setuju sekali, semut hitam pake baju hitam di atas batu hitam yang habis terbakar sampai hitam kelam di kegelapan malam pas PLN padam karena PLTN Fukushima meledak ^_^
ReplyDeleteMenurut ane mah PTC halal gan....
ReplyDeleteklw nggak percaya coba kunjungi blog ane gan biar lebih percaya...
http://tipsptcindonesia.blogspot.com/2011/03/daftar-ptc-yang-membayar.html
Biar para fuqoha yang menjawab, saya sih cuma beropini ria ^_^
ReplyDeletehmmm...tapi gini sebagian besar ptc iklan utamanya adalah forex,. dan uang hasil dari member pastinya diinvestasikan oleh admin ke bisnis forex tersebut..
ReplyDeletesemenetara disatu sisi forex itu diragukan kehalalannya,.karena dibalik keuntungan yang didapat menyisakan kerugian bagi member2 lainnya,,
otomatis pengelolaan ptc bisa exsist karena di backup dari bisnis forex tersebut,.kita bisa tau hal ini karena di hampir setiap situs ptc iklan utamanya pasti bisnis forex gan...
gmn tuh...
Saya sendiri cenderung menghindari PPC/ PTC
ReplyDelete