Mobile version (versi ponsel)

Tuesday, December 13, 2011

Mekanisme Pengalokasian Dana BOS 2012

Berdasarkan Buku Panduan BOS 2012 pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2011 Tanggal 5 Desember 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan laporan keuangan BOS Tahun 2012, maka diatur tentang Mekanisme Pengalokasian Dana BOS Tahun 2012 sebagai berikut;

Mekanisme Pengalokasian Dana BOS 2012
Mekanisme Pengalokasian Dana BOS 2012

  1. Sekolah mengisi data formulir pendataan untuk diserahkan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
  2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan pendataan siswa tiap sekolah berdasarkan data pada formulir pendataan;
  3. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Pusat melakukan rekonsiliasi data jumlah siswa tiap sekolah;
  4. Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota/provinsi, untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Keuangan;
  5. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran tiap provinsi melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah Kementerian Keuangan menerima data mengenai jumlah sekolah dan jumlah siswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Alokasi dana BOS tiap provinsi dalam satu tahun anggaran ditetapkan berdasarkan data jumlah siswa tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan proyeksi pertambahan jumlah siswa tahun pelajaran baru;
  7. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dalam hal ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan);
  8. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2012 didasarkan jumlah siswa tahun pelajaran 2011-2012, sedangkan periode Juli-Desember 2012 didasarkan pada data tahun pelajaran 2012-2013.

0 coment:

Post a Comment